http://pakarjudionline.com agen poker online judi online poker
Showing posts with label Perpres. Show all posts
Showing posts with label Perpres. Show all posts

Wednesday, May 23, 2018

28 Persen Tenaga Kerja Asing Berasal Dari China


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Tata Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pemakaian Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018 (PDF). Perpres ini bertujuan untuk mendorong perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melewati peningkatan investasi. Eksistensi Perpres perihal Tenaga Kerja Asing (TKA) menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak masyarakat yang menganggap Perpres TKA memberikan kelonggaran para pekerja asing untuk merebut pasar kerja lokal. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan Perpres hal yang demikian cuma mempermudah prosedur perizinan TKA di Indonesia sehingga masyarakat tak perlu cemas. Ini kan digoreng, kita minta jangan digoreng. Kita perlu jelaskan bahwa tak ada yang perlu dikhawatirkan dari Perpres ini. [Perpres] cuma mempermudah dari sisi prosedur,” kata Hanif di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta).

Tak cuma permasalahan Perpres, lonjakan investasi dan proyek dari perusahaan Cina di Indonesia juga menjadi pemicu munculnya isu peningkatan jumlah TKA asal Tiongkok. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) malah mengukur motif pemerintah pada Perpres TKA terkesan mengakomodasi kepentingan daya kerja asal Cina. Isu TKA juga menjadi tuntutan massa buruh di Hari Buruh 1 Mei 2018. Mereka mendesak pemerintah mencabut Perpres hal yang demikian. Sejumlah politikus di Senayan malah menginisiasi pembentukan Pansus TKA. Mereka mencurigai pemerintah mengizinkan TKA masuk ke Indonesia tanpa mengamati syarat yang diatur dalam undang-undang.


Dalam isu yang beredar di masyarakat, jumlah TKA di Indonesia berbeda-beda. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, sejak 2008 hingga 2017, jumlah TKA di Indonesia menunjukkan tren yang meningkat. Pada 2008, tercatat ada 38.634 TKA yang dipekerjakan di Indonesia. Jumlah ini meningkat menjadi 73.624 orang pada 2014. Pada 2017, jumlahnya menempuh 85.974 orang atau tumbuh sebesar 6,97 persen dibandingi 2016. Bila dibandingi dengan jumlah masyarakat Indonesia berusia 15 tahun yang bekerja, proporsi TKA masih benar-benar kecil. Pada 2017, porsi TKA ini cuma sekitar 0,07 persen dibandingi 127,07 juta masyarakat yang bekerja per Februari 2018.

Bila diamati dari sisi pertumbuhan TKA, pada 10 tahun terakhir, rata-rata per tahunnya sebesar 10,19 persen. Tahun 2008 menjadi pertumbuhan TKA terbesar, yakni 17,36 persen dibandingi 2007 dengan jumlah TKA pada tahun hal yang demikian sebanyak 32.918 orang. Diperbandingkan dengan periode kedua kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yakni 2009-2014, rata-rata per tahun pertumbuhan TKA masa Jokowi lebih rendah. Sejak 2014 hingga 2017, rata-rata pertumbuhan TKA sebesar 5,23 persen. Sementara itu, pada kepemimpinan kedua SBY, rata-rata pertumbuhan per tahunnya sebesar 11,44 persen.

Cina, Jepang, dan Korea Selatan menjadi negara penyumbang TKA terbesar di Indonesia. Pada 2007, 13,07 persen atau 4.301 TKA berasal dari Cina. Jumlahnya meningkat menjadi 24.804 orang atau sepadan dengan 28,85 persen dari sempurna TKA pada 2017. Peningkatan jumlah TKA dari Cina ini tak lepas dari peningkatan jumlah investasi dan proyek asal negara ini di Indonesia. Sebagian proyek infrastruktur mengandalkan investasi dari Cina. Pada 2015, skor realisasi investasi Cina di Indonesia sebesar $628,34 juta dan meningkat menempuh $3,36 miliar pada 2017. Jumlah proyeknya malah meningkat dari 1.052 proyek pada 2015 menjadi 1.977 proyek di 2017.

Negara kedua penyumbang TKA terbesar yakni Jepang dengan jumlah 13.540 orang atau sepadan dengan 15,75 persen dari sempurna TKA pada 2017. Dari Korea Selatan tercatat ada 9.521 TKA yang bekerja di Indonesia pada 2017.  Diperhatikan dari ragam usaha, jasa yakni sektor yang paling banyak meresap daya kerja asing dibandingi dua sektor lainnya, yakni industri serta pertanian dan maritim. Secara lazim, jumlah TKA pada ketiga sektor hal yang demikian sama-sama mengalami peningkatan tiap tahunnya.

Pada 2007, jumlah TKA pada sektor jasa sebesar 18.207 orang atau 55,31 persen dari sempurna TKA. Jumlahnya meningkat menjadi 52.663 orang atau sepadan dengan 61,22 persen terhadap sempurna TKA di 2017. Pada sektor industri, pada 2007 berjumlah 13.437 orang dan meningkat menjadi 30.625 atau 35,62 persen dari sempurna TKA di 2017. Bila mengamati bidang profesi, berdasarkan data Kemenaker, mayoritas pekerja asing di Indonesia menempati tahapan jabatan profesional dan manajer. Pada 2007, jumlah TKA dengan jabatan profesional yakni 14.610 orang atau sepadan dengan 44,38 persen dari sempurna TKA. Tetapi, pada 2017, padahal jumlahnya bertambah menjadi 23.869 orang, porsinya berkurang menjadi 27,76 persen dari sempurna TKA.

Untuk jabatan tingkat manajer, pada 2007 berjumlah 6.160 orang atau sepadan dengan 18,71 persen. Pada 2017, porsinya meningkat menjadi 23,38 persen dari sempurna TKA pada tahun hal yang demikian.  Sementara itu, tahapan jabatan komisaris bukan yakni ladang bagi pekerja asing di Indonesia. Jumlah TKA pada tahapan ini termasuk yang paling sedikit, yakni tercatat cuma ada 275 daya kerja asing yang berada pada tahapan komisaris atau 0,84 persen sempurna TKA di 2007. Pada 2017, porsinya bertambah menjadi 2,53 persen atau 2.173 warga negara asing yang menempati tahapan ini.

Persediaan Daging Ayam Terancam Kurang Untuk Ramadan & Lebaran 2018

Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) memprediksi ketersediaan daging ayam pada Ramadan dan Lebaran ke depan terancam kurang, seba...